1. Latar
belakang
Bencana alam gempa
bumi, tsunami, banjir, tanah longsor yang menimpa beberapa daerah di Indonesia
membawa dampak kerusakan dan kehancuran pada sarana dan prasarana infrastruktur
yang membawa kerugian cukup besar bagi masyarakat dari sisi sosial, ekonomi maupun lingkungan. Masyarakat yang terkena bencana terutama
komunitas miskin yang
sebagian besar adalah umat Islam mengalami berbagai kesulitan dan
ketidakberdayaan karena keterbatasan akses untuk memperoleh sarana air bersih, sarana kesehatan,
kekurangan pangan dan kehilangan tempat tinggal bahkan sumber mata
pencahariannya.
Mereka membutuhkan
bantuan sosial dan ekonomi agar kembali pulih menata kehidupannya kembali
sehingga sistem mata penghidupannya (livelihood
system) berlangsung seperti semula.
Namun masyarakat miskin dalam hal ini umat Islam yang menjadi korban
bencana seringkali merupakan komunitas yang tidak berdaya karena hambatan
internal dan eksternal. Mereka memerlukan bantuan untuk memecahkan berbagai
persoalan yang dihadapi pasca bencana. Beberapa pendekatan dapat dilakukan
untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan ibadah serta mengangkat harkat
martabat mereka. Salah satu
pendekatannya melalui pemberdayaan komunitas (community development).
2.
Konsep Pemberdayaan Komunitas
Pemberdayaan
komunitas
adalah proses membangun kembali struktur komunitas insani dimana cara-cara baru
untuk berhubungan antar pribadi, mengorganisasikan kehidupan sosial, ekonomi
dan memenuhi kebutuhan insani menjadi lebih dimungkinkan.
Konsep pemberdayaan
ini menjadi penting karena dapat memberikan perspektif positif terhadap orang yang
lemah dan miskin. Komunitas miskin tidak
dipandang sebagai komunitas yang serba rentan dan kekurangan (kurang
pendapatan, kurang sehat, kurang pendidikan, kurang makan, kurang dinamis dan
lain-lain) dan hanya menjadi obyek pasif penerima pelayanan, melainkan sebuah
komunitas yang memiliki beragam potensi dan kemampuan yang dapat diberdayakan untuk a) memiliki
akses terhadap sumber-sumber produktif yang memungkinkan untuk melanjutkan
sistem mata penghidupannya, dan b) ikut berpatisipasi dalam proses pembangunan,
kegiatan sosial dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya serta
keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka.
3.
Pendampingan Berbasis Masjid
Kegiatan
pemberdayaan komunitas dalam hal ini umat Islam (mustahik) dapat dilakukan
melalui pendampingan dengan memberikan motivasi, meningkatkan kesadaran,
membina aspek pengetahuan dan sikap meningkatkan kemampuan, memobilisasi sumber
produktif dan mengembangkan jaringan.
Proses-proses pemberdayaan komunitas miskin pasca bencana melalui
pendampingan tersebut secara langsung dapat dilakukan oleh pengelola masjid.
Masjid dapat merupakan salah satu bagian dari
pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengentasan
kemiskinan umat khususnya di daerah bancana
Rasulullah
mengajarkan bahwa masjid tidak hanya memiliki fungsi sebatas sebagai pusat
kegiatan ibadah namun juga berfungsi sebagai tempat pendidikan dan pengajaran,
pusat informasi Islam, pusat kegiatan ekonomi serta pusat kegiatan sosial dan
politik serta pusat kegiatan dakwah bagi
umat Islam.
Masjid berperan
besar bagi umat dalam melakukan perubahan nilai-nilai kehidupan dalam
pengamalan beragama dan pembinaan umat melalui program kesalehan sosial dan
ekonomi yang meliputi semangat spiritual yang diwujudkan jamaah masjid
mempunyai kepedulian sosial yang diwujudkan dalam pemberian zakat, infak dan
sedekah, mempunyai sikap toleran dan kerelawanan dan membantu saudara-saudaranya yang terkena
musibah. Masjid adalah tempat membina keutuhan ikatan jamaah dan
kegotongroyongan di dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Masjid tempat melaksanakan pengaturan dan
supervisi sosial.
Fenomena baru di perkotaan, yang menunjukkan sebagian masjid telah
menunjukkan fungsinya sebagai tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat
pemberdayaan ekonomi umat, dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Dengan demikian,
keberadaan masjid memberikan manfaat bagi jamaah dan masyarakat lingkungannya
khususnya yang terkena musibah misalnya bencana alam.
Dalam upaya peningkat kesejahteraan masyarakat dan komunitas miskin pasca
bencana, khususnya di wilayah pinggiran kota dan pedesaan dapat dilakukan
dengan menggiatkan pengelola masjid-masjid untuk berperan lebih aktif dalam kehidupan jamaah dan
masyarakat di lingkungan masjid menangani pemulihan kondisi masyarakat pasca
bencana dengan manajemen kebencanaan (disaster
management) melalui kegiatan pemberdayaan (empowerment) dan strategi pendampingan dengan menggunakan dakwah Islam
kepada masyarakat setempat sebagai mekanisme perubahan social dan peningkatan
motivasi komunitas miskin pasca bencana untuk kembali berdaya dalam berusaha
sehingga dapat mempercepat perubahan sosio-ekonomi di wilayah-wilayah masjid
tersebut berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar